4 Jenis Hadiah yang Kena Pajak
Pemerintah juga menerapkan pajak untuk beberapa objek hadiah
Intinya Sih...
- Pemerintah menerapkan pajak hadiah untuk beberapa objek hadiah, termasuk undian tabungan dari bank.
- Pajak hadiah juga dikenakan pada hadiah dari perlombaan atau kegiatan tertentu, dengan tarif antara 20-25 persen.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan sejumlah pajak terhadap berbagai objek, salah satunya adalah hadiah. Ada beberapa hadiah yang masuk dalam kategori terkena pajak hadiah.
Secara harfiah, pajak hadiah merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya. Pajak hadiah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Lantas, apa yang dimaksud hadiah dalam konteks pajak? Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008, hadiah dalam konteks perpajakan adalah penghasilan yang didapat dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak pribadi. Dalam hal ini, pihak pemberi hadiah adalah badan, badan pemerintah, organisasi, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya.
Nah kalau begitu, jenis hadiah apa saja yang bisa terkena pajak? Berikut informasinya seperti dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.