TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin E-Commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

TikTok Shop tidak boleh lakukan transaksi

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - Polemik TikTop Shop sebagai social commerce terus bergulir setelah pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang melarang plaform itu melakukan transaksi di Indonesia. Sebelumnya, TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu diungkapkan manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis manajemen TikTok dalam website resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

1. Klaim TikTok dibantah Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Ilustrasi belanja di TikTok Shop (Shutterstock/Ascannio)

Klaim TikTok tersebut mendapatkan bantahan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim. Dia mengatakan, izin yang dimaksud TikTok tersebut adalah sebagai Kantor Perwakilan Peruasahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan.

"TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE (SIUP3A Bidang PMSE)," ujar Isy Karim.

Isy Karim menambahkan, sebagai KP3A, maka TikTok Shop hanya dapat melakukan tiga kegiatan, yakni memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

"TikTok Shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar tiga hal tersebut," ucapnya.

2. TikTok Shop ilegal

Bhima Yudhistira, Digital Economy Analyst (IDN Times/Hafit Yudi Suprobo)

Berkaitan dengan hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan ada kemungkinan aktivitas jual beli di TikTok Shop adalah ilegal.

"Berarti TikTok Shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," beber Bhima.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya