TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IRESS Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Skema power wheeling tidak relevan dengan RUU EBET

PLN mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang berlokasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan kapasitas total 10 MW (4x2,5 MW) ini menjadi tulang punggung kebutuhan energi listrik pada sistem interkoneksi Manggarai yang terbentang dari Labuan Bajo, Ruteng, hingga ke Ulumbu. (Dok. PLN)

Intinya Sih...

  • Skema power wheeling tidak relevan dengan RUU EBET menurut Direktur IRESS
  • Penolakan skema power wheeling sebelumnya oleh MK diabaikan oleh pemerintah
  • Pengendalian tarif listrik sulit akibat power wheeling, berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draf RUU EBET, karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan. Adapun power wheeling juga sudah ditolak beberapa kali, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan,” kata Marwan kepada media, dikutip Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Pengamat Sebut Power Wheeling Gak Bisa Masuk RUU EBET, Kenapa?

1. Pemerintah abai terhadap putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Penolakan skema power wheeling tercatat saat MK membatalkan klausul power wheeling sebelumnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2002 dan UU Nomor 30 Tahun 2009.

“MK membatalkan dengan memori putusan MK Nomor 1/2003 dan Nomor 111/2015, namun tetap diabaikan oleh pemerintah,” kata Marwan.

Seharusnya, lanjut Marwan, pembahasan skema power wheeling dalam RUU tersebut tetap menjamin prinsip bernegara sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan, pemerintah menjamin kepentingan masyarakat dengan tetap menguasai setiap hajat hidup orang banyak.

“Bukan malah melanggar,” ujar dia.

2. Pasal power wheeling sempat dicoret dan muncul kembali

Pembangkit listrik EBT milik PLN Indonesia Power Dipastikan Andal saat Lebaran, (Dok/Humas PLN Indonesia Power).

Seperti diketahui, pasal yang mengatur power wheeling sempat dicoret dalam draf RUU EBET beberapa bulan lalu karena dianggap merugikan negara.

Namun, pasal tersebut kembali muncul setelah berhasil menyusup dalam draf akhir RUU.

Marwan mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR masih ngotot memasukkan klausul power wheeling dalam RUU EBET.

“Pembahasan RUU EBET ini alot gara-gara pasal power wheeling yang berisiko mengerek tarif listrik itu karena pemerintah akan sulit mengaturnya," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya