IRESS Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya
Skema power wheeling tidak relevan dengan RUU EBET
Intinya Sih...
- Skema power wheeling tidak relevan dengan RUU EBET menurut Direktur IRESS
- Penolakan skema power wheeling sebelumnya oleh MK diabaikan oleh pemerintah
- Pengendalian tarif listrik sulit akibat power wheeling, berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draf RUU EBET, karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan. Adapun power wheeling juga sudah ditolak beberapa kali, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan,” kata Marwan kepada media, dikutip Minggu (11/8/2024).
Baca Juga: Pengamat Sebut Power Wheeling Gak Bisa Masuk RUU EBET, Kenapa?