INA Digital, Solusi Pemerintah Percepat Transformasi Layanan Publik
Jokowi mau publik dapat layanan publik dengan mudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membentuk INA Digital sebagai upaya untuk mempercepat transformasi digital layanan publik. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk Peruri untuk menjadikan INA Digital sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 27 Mei 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, INA Digital bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“INA Digital memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8/2024).
INA Digital, sambung Anas, dimotori oleh talenta terbaik bangsa dengan pengalaman membangun layanan digital berskala nasional dan internasional. Hal tersebut kemudian menjadi titik awal dari upaya untuk memadukan seluruh layanan publik dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital.
1. Dukungan dari 15 kementerian/lembaga
Sejak diresmikan Mei lalu, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.
Merujuk Perpres 82/2023, 9 dari 15 kementerian/lembaga tersebut termasuk ke dalam sektor Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas. Adapun sembilan sektor tersebut dipilih untuk diprioritaskan keterpaduannya karena merupakan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat.
"Selama ini ketika warga butuh layanan A, maka harus mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut. Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah, malah mempersulit warga," tutur Anas.
Baca Juga: Peruri Tawarkan Solusi Digitalisasi End-to- End untuk Rumah Sakit