Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Selain gaji pokok, juga mendapat tunjangan
Intinya Sih...
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
- Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik. Hal itu tidak terlepas dari pernyataannya terkait biaya wisuda dan juga dukungan pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol) serta melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Publik pun semakin tertarik dengan sosok mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. Seluk beluk Muhadjir pun dicari warganet termasuk besaran gajinya sebagai menteri.
Berikut ini informasi tentang gaji Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal Resmi