TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Selain gaji pokok, juga mendapat tunjangan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
  • Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik. Hal itu tidak terlepas dari pernyataannya terkait biaya wisuda dan juga dukungan pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol) serta melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Publik pun semakin tertarik dengan sosok mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. Seluk beluk Muhadjir pun dicari warganet termasuk besaran gajinya sebagai menteri.

Berikut ini informasi tentang gaji Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal Resmi

1. Aturan tentang gaji menteri

Menko PMK Muhadjir Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024. (dok. Kemenko PMK)

Sebagai pembantu presiden, menteri mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Muhadjir selaku Menko PMK pun membawa pulang gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain itu, tunjangan menteri di Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Baca Juga: Kelakar Muhadjir: Biaya Wisuda Dinaikkan Berapa pun Gak Bakal Diprotes

2. Besaran gaji Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy di Sumatera Barat/dok Kemenko PMK

Sebagai menteri, komponen gaji yang diterima Muhadjir masuk ke dalam kategori pejabat tinggi negara, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Muhadjir juga berhak atas tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji Muhadjir per bulannya sebagai menteri sebesar Rp18,648 juta per bulan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya