TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Erick Thohir: Ada 2 BUMN Karya Kurang Sehat, Waskita Paling Bonyok

Erick Thohir membantah kalau semua BUMN Karya tidak sehat

Menteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membantah anggapan publik yang menyebut bahwa semua BUMN Karya tidak sehat. Menurut dia, masih ada BUMN Karya yang kondisi keuangan dan manajemennya baik dan cenderung sehat.

"Image-nya semua bilang semua karya tidak sehat, itu salah. Coba lihat bukunya PP sehat, Adhi Karya sehat, HK (Hutama Karya) lagi penugasan, tapi bukan berarti dia nggak sehat. Yang kurang sehat itu ada dua, Wika (Wijaya Karya) dan Waskita," ucap Erick dalam pernyataannya, dikutip Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Ada Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan, Bos Waskita: Dicek Ulang 

1. Waskita paling bonyok

Gedung Waskita Karya (Dok. Istimewa)

Dari dua BUMN Karya tidak sehat tersebut, Erick mengatakan bahwa Waskita jadi yang paling mengalami masalah, sedangkan Wika relatif tidak tersandung kasus apapun.

"Yang paling bonyok itu Waskita karena banyak kasus korupsi. Kalau dibedah kasus korupsi Waskita itu juga bukan kasus baru, apakah penerbitan surat utang Waskita Beton tahun berapa tuh saya nggak tahu," kata Erick.

Atas dasar kondisi tidak sama antara BUMN Karya tersebut maka Erick memiliki perlakuan berbeda terhadap mereka. Apa yang dilakukan Kementerian BUMN terhadap PP, Adhi Karya, Hutama Karya, Wika, dan Waskita memiliki perbedaan satu sama lain tergantung situasi keuangan dan manajemen mereka.

"Nah tentu treatment daripada PP, Adhi Karya, HK, Waskita, dam Wika ya beda-beda treatment-nya. Itulah kenapa di Waskita fokus restrukturuisasi," ujar Erick.

2. Restrukturisasi Waskita

logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

Terkait restrukturisasi Waskita, Erick mengatakan ada beberapa hal termasuk suntikan penyertaan modal negara atau PMN dan juga restrukturisasi surat utang alias bond.

Kendati begitu, Erick enggan menjelaskan lebih detail terkait restrukturisasi tersebut. Namun, satu hal yang pasti restrukturisasi di Waskita sangat berbeda dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

"Cuma memang kenapa Waskita ribut, kalau Garuda itu restrukturisasinya banyak dipegang orang asing, leasing kalau (Waskita) ini surat berharganya banyak dipegang orang lokal yang turunannya against kontraktor pembayaran, nah itu memang kompleks," beber Erick.

Baca Juga: BEI Dalami Dugaan Waskita Karya dan Wika Manipulasi Laporan Keuangan 

3. Eks bos Waskita Karya jadi tersangka kasus korupsi

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)

Sebelumya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, akhir April lalu.

Ketut menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara tersebut yakni secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," tambah Ketut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya