TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Kepala-Wakil OIKN, Ini Tugas Basuki-Raja Juli

Tugas itu diberikan sampai ada Kepala dan Wakil OIKN definitif

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat meninjau Tol Cisumdawu, Sabtu (15/4/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Julius Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Penunjukan itu dilakukan setelah Jokowi menyetujui mundurnya Kepala OIKN, Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe.

"Kami berdua, saya dan Pak Raja dipanggil presiden untuk diberi tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, tugasnya Plt sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Basuki mengatakan, tugas dia dan Raja Julius sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN adalah untuk mempercepat proses investasi di IKN. Tugas itu diberikan kepada keduanya sampai ada Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif.

"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan program (yang dibuat OIKN) dan sesuai dengan urban design, sesuai dengan hasil sayembara lalu dengan konsep negara nusa rimba. Jadi fokusnya pelaksanaan program ini, permasalahannya di tanah dan investasi, kenapa beliau (Raja Julius) ditunjuk sebagai (Plt) Wakil Kepala IKN karena ini menyangkut status tanah. Jadi kami berdua akan memutuskan status tanah di IKN ini apakah dijual, sewa, atau KPBU," tutur Basuki.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya