Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifund
OJK rutin memperbarui daftar pinjol yang berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan informasi terkini soal daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal. Hingga 12 Juli 2024, ada 98 platform pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.
Di sisi lain, OJK juga rutin melakukan penutupan platform pinjol yang dianggap tidak sesuai peraturan. Adapun hingga semester-I 2024 OJK tercatat telah menutup tiga platform pinjol. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Begini Solusinya!
1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Mei lalu.
Menurut Aman, sebelumnya OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. "Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya.
Selain mencabut izinnya, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," kata Aman.
Sementara itu, demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.