TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Voting Logo IKN, Bisa Dapat Motor Listrik Lho!

Voting logo IKN di https://ikn.go.id/pilihlogonusantara

Kick off voting logo IKN Nusantara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima kandidat logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah terseleksi dan bisa dipilih langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kelima kandidat logo itu merupakan peserta dari sayembara desain logo IKN Nusantara yang digelar oleh Otorita IKN Nusantara, bekerja sama dengan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Sayembara itu diikuti 500 desainer. Kemudian, dari seluruh peserta, dilakukan seleksi oleh ADGI hingga terpilih 10 kandidat.

Desain dari 10 kandidat itu selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, hingga dilakukan seleksi lagi menjadi 5 kandidat terakhir.

Proses pemilihan (voting) logo IKN Nusantara sudah dimulai per hari ini, Selasa (4/4/2023) melalui tautan www.ikn.go.id/pilihlogonusantara. Voting akan ditutup pada 20 Mei 2023 mendatang.

"Ibu Kota Nusantara adalah milik dan kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia dan dibangun untuk kemajuan bangsa Indonesia, oleh karenanya saya mengajak seluruh anggota masyarakat Indonesia untuk terlibat berkontribusi kepada Ibu Kota negara baru ini dengan cara memilih logo yang paling sesuai untuk Ibu Kota Nusantara," kata Kepala Otorita IKN, Bambang Susanto dalam acara Kick Off Voting Logo IKN Nusantara di Menara BNI, Jakarta.

Lantas, bagaimana cara memilih logo IKN? Simak informasinya berikut ini ya!

Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung

1. Cara memilih logo IKN

Kick off voting logo IKN Nusantara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa pemilihan logo IKN dapat langsung dilakukan masyarakat dengan mengakses situs resmi IKN.

Berikut ini langkah-langkah memilih logo IKN:

  • Buka website Pilih Logo IKN di www.ikn.go.id/pilihlogonusantara pada 4 April-20 Mei 2023.
  • Gulir ke bawah kemudian klik "Pilih Logo Sekarang."
  • Gulir ke bawah untuk melihat 5 logo IKN yang sudah diseleksi lalu klik "Pilih Logo" pada logo yang disukai.
  • Isi data diri berupa nomor handphone dan provinsi asal.
  • Klik "Pilih Logo" untuk melanjutkan.
  • Masukkan OTP yang telah dikirimkan ke nomor terdaftar.
  • Klik "Submit" dan voting logo IKN telah berhasil dilakukan.

2. Syarat peserta pemilihan logo

Kandidat logo IKN Nusantara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain cara memilih logo IKN, berikut ini syarat atau kriteria yang berhak menjadi peserta pemilihan logo:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki nomor ponsel yang aktif.
  • Mengisi data di website pemilihan logo dengan benar dan sesuai.
  • Melakukan pemilihan logo Ibu Kota #NusantaraKita.

Baca Juga: Jokowi Minta Menteri PUPR Buat Peta IKN untuk Gaet Investor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya