TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023

Bandara IKN tidak hanya untuk tamu VIP dan VVIP

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • Bandara IKN direview untuk penghilangan status VVIP agar distribusi pergerakan masyarakat lebih merata.
  • Budi Karya memastikan Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 meter, berbeda dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda.
  • Kemungkinan operasional Bandara IKN ditunda hingga akhir Agustus 2024 karena ada penyesuaian yang harus dilakukan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bakal ada reviu terhadap Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peninjauan kembali dilakukan lantaran adanya penghilangan status VVIP di bandara yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di IKN tersebut.

"Kita tentu akan me-review perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini masih (mencantumkan) VVIP," kata Budi Karya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Bandara IKN Belum Bisa Dipakai, ke Lokasi HUT RI Lewat Tol 150 Menit

1. Distribusi pergerakan yang lebih merata

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali meninjau pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Budi Karya pun mengungkapkan alasan penghilangan nama VVIP di Bandara IKN tersebut. Salah satunya adalah agar distribusi pergerakan masyarakat lebih merata.

"Memang dalam diskusi dengan Pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP supaya satu, distribusi pergerakan itu lebih merata. Kedua juga secara ekonomis, utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal," ujar dia.

Penghilangan nama atau status VVIP di Bandara IKN dianggap Budi Karya baik, lantaran bisa memaksimalkan jumlah pergerakan di IKN.

"Untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Budi Karya.

2. Perbedaan dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali meninjau pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Budi Karya memastikan, Bandara IKN bakal berbeda dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan dan Bandara APT Pranoto Samarinda.

Perbedaan itu terletak pada panjang runway masing-masing bandara. Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 meter, Balikpanan 2.400 meter, dan Samarinda 2.000 meter.

"Itu jadi signifikan bahkan internasional itu koneksinya di IKN. Jadi kalau 3.000 (meter) itu kan bisa triple 7 (pesawat Boeing B-777 Series). Jadi, distance dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," kata Budi Karya.

"Jadi karena potensi ini sudah 3.000, useless ya kalau kita tidak maksimalkan untuk konektivitas lebih besar," sambung dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya