Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023
Bandara IKN tidak hanya untuk tamu VIP dan VVIP
Intinya Sih...
- Bandara IKN direview untuk penghilangan status VVIP agar distribusi pergerakan masyarakat lebih merata.
- Budi Karya memastikan Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 meter, berbeda dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda.
- Kemungkinan operasional Bandara IKN ditunda hingga akhir Agustus 2024 karena ada penyesuaian yang harus dilakukan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bakal ada reviu terhadap Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peninjauan kembali dilakukan lantaran adanya penghilangan status VVIP di bandara yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di IKN tersebut.
"Kita tentu akan me-review perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini masih (mencantumkan) VVIP," kata Budi Karya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Bandara IKN Belum Bisa Dipakai, ke Lokasi HUT RI Lewat Tol 150 Menit