Berapa Kali Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan?
Lebih dari 140 penyakit ditanggung oleh asuransi
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan adalah layanan asuransi yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.
Sejumlah penyakit umum sampai kritis bisa diobati dengan biaya yang murah menggunakan BPJS Kesehatan. Terdapat lebih dari 140 penyakit yang ditanggung oleh asuransi ini.
Namun, yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa kali mereka bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam sebulan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut yang dikutip dari infobpjs.id.
1. Aturan penggunaan BPJS Kesehatan
Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan pada dasarnya bisa berobat kapan saja selama kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Pihak BPJS Kesehatan tidak membatasi kamu selaku peserta atau pasien dalam berobat selama satu bulan. Kamu bisa mengakses fasilitas kesehatan guna mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Kamu juga bisa mengakses klinik atau puskemas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Kemudian jika diperlukan pelayanan spesialis maka kamu bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan. Selain berobat jalan atau kontrol kesehatan, kamu juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.
Di sisi lain, ketika kamu mengunjungi fasilitas kesehatan yang ada di luar daerah domisili KTP maka kamu tetap boleh menggunakan layanan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.
Baca Juga: Resmikan Kantor BPJS Kesehatan di Gresik, Pemprov Jatim Wujudkan UHC