TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Kali Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan?

Lebih dari 140 penyakit ditanggung oleh asuransi

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan adalah layanan asuransi yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.

Sejumlah penyakit umum sampai kritis bisa diobati dengan biaya yang murah menggunakan BPJS Kesehatan. Terdapat lebih dari 140 penyakit yang ditanggung oleh asuransi ini.

Namun, yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa kali mereka bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam sebulan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut yang dikutip dari infobpjs.id.

1. Aturan penggunaan BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan pada dasarnya bisa berobat kapan saja selama kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.

Pihak BPJS Kesehatan tidak membatasi kamu selaku peserta atau pasien dalam berobat selama satu bulan. Kamu bisa mengakses fasilitas kesehatan guna mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

Kamu juga bisa mengakses klinik atau puskemas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan medis. Kemudian jika diperlukan pelayanan spesialis maka kamu bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan. Selain berobat jalan atau kontrol kesehatan, kamu juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.

Di sisi lain, ketika kamu mengunjungi fasilitas kesehatan yang ada di luar daerah domisili KTP maka kamu tetap boleh menggunakan layanan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Baca Juga: Resmikan Kantor BPJS Kesehatan di Gresik, Pemprov Jatim Wujudkan UHC

2. Cara berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pengobatan bisa mengunjungi faskes tingkat I terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

  • Datangi faskes tingkat I sesuai dengan lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Mendapatkan pemeriksaan dan apabila dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan maka pasien akan dirujuk untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan pada bagian pendaftaran dan selanjutnya mendapatkan pelayanan rumah sakit baik rawat jalan atau rawat inap.

3. Cara berobat di UGD menggunakan BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, untuk berobat dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tak memerlukan surat rujukan.

Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendatangi ruang IGD di rumah sakit dan mendapatkan pemeriksaan.

Setelah dokter memberikan diagnosa maka selanjutnya kamu bisa mengurus dokumen administrasi dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Program Tapera dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya