TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Gaji Menteri Investasi yang Baru, Rosan Roeslani?

Rosan menggantikan Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • Rosan Perkasa Roeslani dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia.
  • Rosan akan mendapat gaji sebesar Rp18,648 juta per bulan serta memiliki harta kekayaan lebih dari Rp800 miliar.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru menggantikan Bahlil Lahadalia pada Senin (19/8/2024).

Untuk diketahui, Rosan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, namun kemudian mundur untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Lantas, berapa gaji yang akan didapat Rosan sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM? Berikut informasinya.

1. Dasar hukum pemberian gaji menteri

Ilustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Tunjangan menteri di Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68/2001.

Baca Juga: Jadi Menteri Investasi, Ini 4 PR yang Harus Diselesaikan Rosan

2. Gaji Rosan sebagai menteri

Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani di kediaman Airlangga Hartarto. (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah menjadi menteri, Rosan berhak atas komponen gaji yang masuk ke dalam kategori pejabat tinggi negara, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Rosan sebagai menteri juga berhak atas tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji Rosan per bulannya sebagai menteri sebesar Rp18,648 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi Minta Rosan Jemput Bola Investasi Asing untuk IKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya