TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Kerja Asuransi Kendaraan yang Diwajibkan pada 2025

OJK masih tunggu PP-nya untuk terapkan regulasinya

ilustrasi asuransi mobil (stark-stark.com)

Intinya Sih...

  • Pemerintah berencana mewajibkan asuransi TPL bagi pemilik kendaraan bermotor mulai Januari 2025 sesuai UU P2SK
  • Asuransi TPL memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor untuk mempunyai asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Co-Founder dan GM Lifepal, Benny Fajarai menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurut Benny, asuransi TPL ini memiliki fungsi memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga.

Adapun perlindungan finansial yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko cedera tubuh, kematian, hingga kerusakan aset milik pihak ketiga. 

“Dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan setiap masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Benny, dikutip Selasa (30/7/2024).

1. Cara kerja asuransi TPL

ilustrasi asuransi mobil (thezebra.com)

Untuk saat ini, TPL bisa didapatkan pemilik kendaraan bemotor sebagai rider atau manfaat tambahan dari asuransi mobil All Risk. Sifatnya pun opsional sehingga tidak wajib. Namun, asuransi TPL mulai 2025 sifatnya wajib sesuai aturan pemerintah.

Jadi untuk sekarang, jika ingin mendapatkan TPL, pemilik kendaraan wajib memiliki polis asuransi All Risk terlebih dahulu, kemudian menambahkan TPL sebagai manfaat tambahan. 

Adapun manfaat yang diberikan asuransi TPL secara umum mencakup: 

  • Ganti rugi cedera tubuh pihak ketiga
  • Santunan tunai atas kematian pihak ketiga
  • Ganti rugi aset milik pihak ketiga
  • Biaya perkara atau bantuan hukum atas tuntutan pihak ketiga

“Salah satu contoh kasusnya, mobil tertanggung menabrak kendaraan atau fasilitas lain yang menyebabkan kerugian material. Maka asuransi TPL akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga yang mengalami kerusakan tersebut. Jadi, kerusakan mobil tertanggung sendiri tidak akan dijamin oleh pihak asuransi TPL,” tutur Benny.

Baca Juga: Mau Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

2. Alasan pemerintah terapkan asuransi wajib bagi kendaraan

ilustrasi petugas asuransi mobil (freepik.com/jcomp)

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah mau mewajibkan asuransi TPL bagi setiap pemilik kendaraan. Salah satunya, untuk menekan kerugian finansial akibat tingginya angka kecelakaan di jalan raya. 

Pada 2023, tingkat kecelakaan lalu lintas meroket cukup tinggi hingga menyentuh angka 148,307.  Di sisi lain, kepemilikan asuransi kendaraan di Indonesia masih sangat minim.

Padahal jika dilihat secara rata-rata, biaya perbaikan kerusakan kendaraan yang diakibatkan kecelakaan tidaklah murah, bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Jadi, dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan semua masyarakat bisa memperoleh perlindungan finansial yang merata jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Benny menambahkan, aturan terkait asuransi bagi kendaraan sudah jamak di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Ini Jawaban Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya