Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPR
Agar kebijakan tidak salah arah
Intinya Sih...
- Kemendag diminta menjelaskan rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap 7 komoditas China
- Konsultasi dengan Komisi VI DPR RI diperlukan agar implementasi kebijakan tidak salah arah dan berdampak negatif bagi perekonomian nasional
- DPR mendukung rencana kebijakan BMAD asal didukung data yang valid dan kredibel, serta dilihat dari aspek persaingan usaha di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan dan memaparkan soal rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tujuh komoditas.
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki dari China yang bakal dikenakan BMAD hingga 200 persen. Kebijakan itu diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Menurut Darmadi, Kemendag mestinya melakukan konsultasi ke Komisi 6 DPR RI terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi 6 DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi 6 DPR RI beberapa saat yang lalu," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).