TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJK

OJK melarang Akulaku salurkan pembiayaan sementara waktu

ilustrasi Akulaku PayLater (instagram.com/akulaku_id)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan usaha salah satu fintech, yakni PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.

Pembatasan kegiatan usaha Akulaku tertuang dalam surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 per tanggal 5 Oktober 2023.

"Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan (Akulaku) tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Akulaku Tambah Kapasitas Pembiayaan untuk Penyaluran Kredit

1. Dampak pembatasan kegiatan usaha Akulaku oleh OJK

Dok.IDN Times/Istimewa

Atas pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun baru dengan skema BNPL.

"Atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Bambang.

2. OJK minta Akulaku lakukan perbaikan

IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, Akulaku diminta untuk melakukan perbaikan atas pembatasan kegiatan usaha yang telah diputuskan OJK.

"PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," beber Bambang.

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya