Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJK
OJK melarang Akulaku salurkan pembiayaan sementara waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan usaha salah satu fintech, yakni PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Pembatasan kegiatan usaha Akulaku tertuang dalam surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 per tanggal 5 Oktober 2023.
"Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan (Akulaku) tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Akulaku Tambah Kapasitas Pembiayaan untuk Penyaluran Kredit
1. Dampak pembatasan kegiatan usaha Akulaku oleh OJK
Atas pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun baru dengan skema BNPL.
"Atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Bambang.