TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Wakaf Saham? Cara Investasi Sekaligus Beramal

Wakaf hanya dipahami untuk makam, masjid, dan madrasah

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • Wakaf saham masih minim pengetahuan di kalangan anak muda
  • Wakaf saham merupakan wakaf produktif pada pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak

Jakarta, IDN Times - Wakaf saham lewat pasar modal Indonesia masih belum terkenal dimasyarakat Indonesia, terutama para anak muda. Hal itu tidak lepas dari masih minimnya pengetahuan generasi muda terutama investor pasar modal tentang instrumen investasi tersebut.

Sejalan dengan itu, pemahaman wakaf di Indonesia secara keseluruhan saat ini masih terbatas pada 3M, yakni makam, masjid, dan madrasah.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, sejak diluncurkan pada 2019 silam, wakaf saham baru terkumpul sebesar Rp280 jutaan pada 2023 silam.

Sebelum mulai praktik wakaf saham, ada baiknya kamu mengerti terlebih dahulu apa itu wakaf saham. Berikut ulasannya:

1. Apa itu wakaf saham?

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Mengutip situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif pada pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan, yaitu saham.

Namun, tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan, yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Baca Juga: Investor Saham di Pasar Modal RI Tembus 6 Juta Lebih

2. Apa saja yang boleh jadi objek wakaf saham?

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, objek wakaf juga dapat berupa keuntungan investasi dari saham syariah, baik capital gain ataupun dividen.

Aset wakaf baik saham atau keuntungan investasi nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir). Setelah itu, aset wakaf akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Wakaf saham telah diakui dan memiliki payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013, dan Fatwa MUI.

3. Bagaimana proses wakaf saham?

Ilustrasi Saham Konvensional vs Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip informasi dari BEI, proses wakaf saham dimulai dari investor berwakaf melalui perusahaan sekuritas. Setelah itu, objek wakaf diteruskan ke pengelola wakaf agar bisa disalurkan ke penerima manfaat.

Investor dapat melakukan transaksi di Shariah Online Trading System (SOTS), sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS telah memiliki sertifikat dari DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI Nomor 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Baca Juga: Apa Itu EPS? Investor Saham Pemula Wajib Tahu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya