TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Kriteria Masyarakat yang Tidak Berhak Menerima BLT

Apakah kamu salah satunya?

Penerima BLT El Nino di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. (dok. Pos Indonesia)

Intinya Sih...

  • BLT adalah bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu
  • Program ini dirancang untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada rumah tangga miskin

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia tentunya sudah lekat dengan istilah BLT alias Bantuan Langsung Tunai. BLT sendiri merupakan program bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu.

Kehadiran BLT tidak lain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu dalam menghadapi berbagai situasi darurat seperti kenaikan harga bahan pokok, pandemik, atau krisis ekonomi.

Program ini juga dirancang untuk memberikan bantuan tunai secara langsung kepada masyarakat miskin atau rentan miskin guna menjaga daya beli mereka.

Lantas, apa saja kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT? Berikut informasinya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Minggu (18/8/2024).

1. Sejarah program BLT

Jokowi saat membagikan BLT di Kantor Pos Malang. (Dok. Setneg RI)

Sebelum mengetahui apa saja kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu sejarah program BLT itu sendiri.

Pemerintah pada 2005 mengeluarkan sebuah kebijakan dalam upaya menanggulangi dampak sosial dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberlakukan pada saat itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur pelaksanaan BLT kepada rumah tangga miskin.

Pengurangan subsidi BBM berdampak signifikan terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, yang secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat, terutama rumah tangga miskin. Untuk mengurangi dampak itu, presiden yang memimpin saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pelaksanaan program BLT sebagai bentuk kompensasi.

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada rumah tangga miskin guna menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang menantang.

Baca Juga: Siapa Pembuat Program BLT? Begini Sejarah Lahirnya

2. Isi utama Inpres Nomor 12/2005

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat meninjau penyaluran BLT DBHCHT di pabrik Sampoerna. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Instruksi Presiden tersebut menetapkan arahan jelas bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program BLT. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan diberi tugas mengoordinasikan langkah-langkah keamanan selama program berlangsung.

Menteri Koordinator Perekonomian bertanggung jawab menyiapkan kondisi ekonomi yang mendukung, melibatkan gubernur, BPS, dan BKKBN. Menteri Sosial diberi mandat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan mengawasi penyaluran bantuan.

Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengoordinasikan pelaksanaan serta pengawasan. Menteri Komunikasi dan Informatika bertugas sosialisasi program, sementara Kementerian Keuangan memastikan pendanaan dan pengelolaan anggaran.

Instruksi juga menekankan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan BLT.

Baca Juga: Jokowi Masih Andalkan Bansos dan Subsidi untuk Jaga Daya Beli di 2025

3. Kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Berikut ini sejumlah kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT:

  1. Sudah mampu
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
  3. Keluarga PNS/TNI/Polri
  4. Pensiunan PNS/TNI/Polri
  5. Pendamping Sosial
  6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
  7. Perangkat Desa
  8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di atas UMP/UMK.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya