Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar. Peristiwa itu dilakukan oleh eks karyawan berinisial IA (33).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menangkap IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk motif pelaku (IA) lebih ke motif ekonomi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Berikut ini beberapa fakta terkait penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh eks karyawan Bank Jago tersebut:
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 Miliar
1. Dana nasabah digunakan untuk jalan-jalan
aplikasi Bank Jago (play.google.com/Bank Jago) Ade mengungkapkan, dana Rp1,39 miliar itu telah dihabiskan oleh IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang.
"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Eks Karyawan Bobol Rekening Rp1,39 M, Bank Jago: Tak Ada Nasabah Rugi
2. IA bekerja sebagai contact center di Bank Jago
IA sendiri diketahui sebelumnya bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah.
Selanjutnya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui kemudian karena tersangka memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711, yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," tutur Ade.
3. Pemilik 112 rekening terblokir yang dibobol IA
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ilustrasi borgol. (IDN Times) Ade mengatakan, rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana. Rekening itu sendiri diblokir atas permintaan dari aparat penegak hukum.
Akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata dia.
Senada, Corporate Communications Bank Jago, Marchelo mengatakan, ratusan rekening itu diblokir lantaran terindikasi menerima aliran uang tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemblokiran.
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud, bisa berupa penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," kata Ade.
4. Bank Jago lakukan mitigasi sebagai strategi anti-fraud
aplikasi Bank Jago (jago.com) Bank Jago telah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Hal itu sebagai bentuk aplikasi atas prioritas Bank Jago terhadap keamanan dana dan data para nasabahnya. Lewat proses tersebut, Bank Jago bisa mendeteksi terjadinya pembobolan rekening terblokir yang dilakukan oleh eks karyawannya.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Marchelo.
Baca Juga: Dihantui Peretasan PDN, Bank BUMN Diminta Perkuat Keamanan Siber