3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintah
Pemerintah wajibkan asuransi kendaraan tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor untuk mempunyai asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Co-Founder dan GM Lifepal, Benny Fajarai menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurut Benny, asuransi TPL ini memiliki fungsi memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga.
Adapun perlindungan finansial yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko cedera tubuh, kematian, hingga kerusakan aset milik pihak ketiga.
“Dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan setiap masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Benny, dikutip Jumat (2/8/2024).
Benny pun meyakini, dengan adanya kewajiban tersebut, pasar asuransi di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan proteksi finansial yang lebih merata ke seluruh masyarakat di Indonesia.
Nah, berikut ini adalah beberapa manfaat terkait asuransi wajib bagi kendaraan seperti yang disampaikan oleh Lifepal:
1. Dapat menekan kerugian finansial secara signifikan
Salah satu fungsi utama diwajibkannya asuransi wajib bagi kendaraan atau asuransi TPL adalah untuk menekan beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal itu mengingat biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan tidaklah murah.
“Keberadaan asuransi TPL ini tentu sangat membantu dalam menjaga stabilitas keuangan pemilik kendaraan,” ujar Benny.
Baca Juga: Apa Itu Mobil MPV? Berikut Ciri-Ciri, Tipe, dan Kelebihannya