Apa itu Core Tax System? Ini Definisi, Tujuan dan Contoh Penerapannya
Core tax system akan diluncurkan pada Desember 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meluncurkan Core Tax Administration System atau Sistem Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan pada Desember 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, penerapan sistem ini diperlukan karena jumlah wajib pajak bertambah dari 33 juta menjadi 70 juta.
Selain itu, pemerintah juga harus mengelola 776 juta dokumen pajak elektronik (e-faktur), naik dari 350 juta sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang bertujuan memperkuat kemampuan teknologi informasi dan data Direktorat Jenderal Pajak agar lebih andal.
Lantas, sebenarnya apa itu core tax system dan seperti apa penerapannya dalam wajib pajak di Indonesia? Jika ingin mengetahui jawabannya, ikuti terus ulasan berikut ini hingga akhir, ya.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy
1. Apa itu core tax system?
Menurut laman resmi DJP, core tax system adalah sistem teknologi informasi yang mendukung tugas DJP dengan mengotomatisasi berbagai proses bisnis, seperti pengelolaan surat pemberitahuan, dokumen pajak, pembayaran, pemeriksaan, pendaftaran wajib pajak, hingga akuntansi wajib pajak.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden No 40/2018, yang menggariskan pengembangan inti sistem perpajakan sebagai bagian dari pembaruan administrasi perpajakan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.