TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Core Tax System? Ini Definisi, Tujuan dan Contoh Penerapannya

Core tax system akan diluncurkan pada Desember 2024

ilustrasi mengisi for bayar pajak (Freepik.com/rawpixel.com)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meluncurkan Core Tax Administration System atau Sistem Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan pada Desember 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, penerapan sistem ini diperlukan karena jumlah wajib pajak bertambah dari 33 juta menjadi 70 juta. 

Selain itu, pemerintah juga harus mengelola 776 juta dokumen pajak elektronik (e-faktur), naik dari 350 juta sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang bertujuan memperkuat kemampuan teknologi informasi dan data Direktorat Jenderal Pajak agar lebih andal.

Lantas, sebenarnya apa itu core tax system dan seperti apa penerapannya dalam wajib pajak di Indonesia? Jika ingin mengetahui jawabannya, ikuti terus ulasan berikut ini hingga akhir, ya.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy 

1. Apa itu core tax system?

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Menurut laman resmi DJP, core tax system adalah sistem teknologi informasi yang mendukung tugas DJP dengan mengotomatisasi berbagai proses bisnis, seperti pengelolaan surat pemberitahuan, dokumen pajak, pembayaran, pemeriksaan, pendaftaran wajib pajak, hingga akuntansi wajib pajak.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden No 40/2018, yang menggariskan pengembangan inti sistem perpajakan sebagai bagian dari pembaruan administrasi perpajakan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mengapa dibentuk core tax system?

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa alasan mengapa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan diperlukan. Berikut ini adalah faktor-faktor utama:

  • Sistem DJP saat ini belum terintegrasi.
  • Teknologi yang digunakan sudah usang, sehingga sulit untuk diperbarui dan dipelihara. Jika terus digunakan, teknologi ini akan menimbulkan masalah dan tidak mampu mengikuti perkembangan platform modern.
  • Pentingnya memperbarui sistem untuk mendukung pertukaran informasi dan data secara efektif.

Baca Juga: Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokok

3. Tujuan dan manfaat core tax system

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Salah satu tujuan modernisasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system adalah untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan. Proyek ini juga membawa beberapa manfaat lainnya, seperti:

  • Membentuk institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan efisien.
  • Meningkatkan sinergi antar lembaga.
  • Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
  • Berpotensi menaikkan penerimaan negara atau Tax Ratio hingga 1,5%.
  • Meningkatkan kualitas data dan profil Wajib Pajak.
  • Mempermudah analisis kewajiban pajak serta pengelolaan hutang dan tagihan pajak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya