TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Judi Online Disebut Jadi Ancaman Serius Bagi Kemajuan Industri Fintech

Transaksi digital di Indonesia mengalami peningkatan

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Transaksi digital meningkat, namun ancaman judi online mengintai
  • Data transaksi digital hingga Juli 2024 mencapai 1,8 miliar dengan pertumbuhan 30,5% YoY

Jakarta, IDN Times - Industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Namun, di balik kemajuan tersebut, ancaman besar dalam bentuk penipuan judi online terus mengintai.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, mengatakan, judi online atau yang kerap disebut judol menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech saat ini.

"Kami di Aftech berkomitmen untuk turut serta dalam diskusi mengenai tantangan besar ini. Penipuan judi online mengancam kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital kita," ujar Pandu Sjahrir di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: 3 Modus Penyalahgunaan Akun Fintech, Yuk Waspada!

1. Beberkan data transaksi digital

Ketua Umum Asosiasi fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pandu menjelaskan, hingga Juli 2024, data digital banking tercatat mencapai 1,8 miliar transaksi, tumbuh sebesar 30,5 persen secara year on year (YoY). Sementara itu, transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi dengan pertumbuhan 22,6 persen.

Selain itu, transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami lonjakan signifikan sebesar 207,5 persen dengan jumlah pengguna mencapai 51,4 juta dan lebih dari 33,2 juta merchant telah terdaftar.

Namun, di tengah perkembangan positif ini, tantangan serius muncul dari praktik ilegal seperti penipuan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 168 juta transaksi judi online dengan nilai total mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Angka ini meningkat menjadi Rp 517 triliun sejak 2017, sebuah fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.

“Data ini sangat mencemaskan kami, terutama dalam hal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital kita,” tegas Pandu.

Baca Juga: Bank Sampoerna Gaet Fintech buat Salurkan Kredit UMKM

2. Ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah bermain judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pandu mengatakan, ada sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Lebih mencengangkan lagi, 11 persen dari para pemain judi online tersebut berada di rentang usia 10 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, Aftech mengajak semua pihak untuk memerangi judi online.

"Ini bukan akhir dari komitmen kita, melainkan awal dari upaya kolektif untuk menciptakan keuangan digital yang bersih dari penipuan," kata Pandu.

Baca Juga: Aftech Optimistis Ekosistem Industri Fintech Cerah hingga Akhir Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya