Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di Indonesia
Jokowi sebut aturan Permendag mungkin keluar besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera melarang platform media sosial melayani transaksi jual-beli (e-commerce), seperti yang selama ini dijalankan TikTok Shop. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan pemerintah serius menangani media sosial yang menjadi e-commerce alias socio-commerce.
"Tadi, baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, aturan terkait media sosial menjadi e-commerce segera diterbitkan. Aturan yang dimaksud adalah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," lanjutnya.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi
Baca Juga: Cara Mengaktifkan TikTok Shop, Ini Syarat dan Ketentuannya
1. UMKM harus dilindungi
Jokowi menilai, UMKM harus dilindungi. Sehingga, mereka tidak tergerus dengan adanya transformasi digital.
"Sekali lagi, payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah, agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ucap dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut TikTok Shop Tak Bisa Dilarang