TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Kumpulkan Jajaran, Bahas soal Standarisasi Ekspor Kratom

Kratom diduga mengandung zat narkotika

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi rapat terbatas untuk membahas tata kelola, aturan tata niaga kratom
  • Kratom diharapkan dapat mendukung ekonomi warga

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk rapat terbatas (ratas), terkait pembahasan standarisasi ekspor kratom. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan ada tiga hal utama yang akan dibahas dalam ratas.

"Saya pikir ada tiga hal, yang pertama tata kelola. Karena selama ini kita itu belum ada standarisasi mengelola, sehingga kalau masyarakat secara individu berusaha ekspor itu kadang-kadang ada reject, karena disinyalir ada bakteri, ini perlu kita bahas perlu ada standarisasi," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: BNN Sambangi KBRI Washington, Bahas Peredaran Narkoba dan Daun Kratom

1. Kementerian Perdagangan sedang susun aturan ekspor kratom

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Moeldoko menjelaskan, pembahasan kedua mengenai aturan tata niaga. Menurutnya, Kementerian Perdagangan sedang menyusun aturan mengenai ekspor kratom. 

"Sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana, contoh umpamanya apa itu yang border ya Bea Cukai maupun itu, bisa memastikan bahwa barang ini dalam kondisi yang baik," kata dia.

Baca Juga: Kepala BNN Bakal Pelajari soal Daun Kratom Punya Zat Seperti Narkotika

2. Masih ada perbedaan pendapat soal isi kratom diduga mengandung zat narkotika

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko (IDN Times/Istimewa)

Ketiga, kata Moeldoko, masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan penelitian Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengenai kratom yang diduga mengandung zat narkotika.

"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu, masih ada perbedaan persepsi, untuk itu saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (zat narkotika), tapi dalam jumlah tertentu," ucap dia. 

"Artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan? Sehingga nanti ini inline dengan status yang telah diundangkan DPR, itulah kira-kira," sambungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya