Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya Ketat
Jokowi menyebut yang diberikan izin badan usaha milik ormas
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan agar penggunaan IUP tersebut diawasi karena rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dia melihat pemberian IUP sebagai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Jokowi menjelaskan, izin pengelolaan tambang itu diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas keagamaan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ujar Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Luhut: Kita Mesti Awasi