PGN-Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri
Fokus PGN selaras dengan regulasi Kemenperin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menjalin sinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka menciptakan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi kawasan industri (KI).
Pada forum group discussion (FGD) yang dilaksanakan di Batam (24/8), Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Dewi Muliana, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 4,64 persen pada TW I 2024, yang berkontribusi 72,39 persen pada nilai ekspor nasional.
“Kontribusi sektor industri pengolahan non-migas terhadap PDB Nasional mencapai 17,47 persen, dan terus bertumbuh. Hal ini terlihat dari besarnya investasi yang mencapai Rp155,5 triliun atau sebesar 38,73 persen dari total investasi Indonesia pada TW I 2024. Sektor industri non-migas juga berperan besar pada penyerapan tenaga kerja, terhitung sebanyak 19,29 juta orang pada Agustus 2023 atau naik 181 ribu orang dibandingkan Agustus 2022,” ujar Dewi.
1. Kemenperin telah menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional
Dalam pembangunan sektor industri jangka panjang, Kemenperin menyiapkan roadmap 2025-2045, yang mana mulai tahun 2025 berfokus pada penguatan struktur serta ekosistem hilirisasi industri dan selanjutnya pada tahun 2030-2034 dilakukan pemfokusan pada industri yang berbasis sumber daya yang medium-high tech sehingga terjadi peningkatan kompleksitas produk industri.
Ke depan, Indonesia diproyeksikan menjadi pusat dari global value chain serta menjadi pusat jasa manufaktur maju di tingkat regional pada 2040-2045.
Untuk mendukung roadmap tersebut, Kemenperin telah menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional serta penerbitan regulasi turunan, yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Baca Juga: PGN Bukukan Laba Bersih Semester 1 2024 USD 186,6 Juta