Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen: Pengertian dan Ketentuannya
Apa itu bank penerus surat kredit berdokumen?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bank penerus surat kredit berdokumen merupakan sebuah lembaga keuangan yang bertugas dalam penerusan surat kredit. Maksudnya, sebagai bank koresponden atau agen yang membantu nasabah untuk meneruskan surat kredit kepada penerima.
Meskipun demikian, pihak bank tidak akan bertanggung jawab perihal isi surat kredit yang akan dikirimkan. Hal itu berhubungan dengan privasi dari si pengirim agar tetap aman, sehingga pihak bank hanya bertindak sebagai perantara.
Bank penerus surat kredit berdokumen berkaitan erat dengan surat kredit berdokumen dalam negeri. Berikut ulasan lengkap mengenai SKBDN dalam pengoperasian bank pemrakarsa.
Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya
1. Apa itu SKBDN?
Perlu kamu ketahui bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri alias SKBDN merupakan sebuah jasa yang diberikan kepada pihak bank. Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan kelancaran pada sistem transaksi dagang yang ada di dalam negeri.
Penerbitan SKBDN memang berhubungan erat dengan bank penerus surat kredit berdokumen. Terbitnya surat tersebut sekaligus juga cerminan dari bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran atas asas kepercayaan.
Pada prinsipnya, SKBDN merupakan letter of credit yang dimanfaatkan dalam aktivitas dagang luar negeri. Letak perbedaan tersebut berada di wilayah pabean dan valas yang dipakai.
Surat tersebut biasa digunakan untuk transaksi dalam negeri dengan memakai valuta rupiah. Sementara itu, letter of credit juga diberlakukan secara menyeluruh di dunia dan juga dimanfaatkan untuk valuta asing.
Tidak hanya itu, SKBDN merupakan sebuah surat kredit berdokumen dalam negeri yang didalamnya memuat janji tertulis. Hal tersebut berdasarkan pada jenis permintaan tertulis yang sifatnya terikat pihak bank pembuka.
SKBDN juga merupakan letter of credit didasarkan atas permintaan tertulis para pemohon yang sifatnya terikat oleh bank pembuka. Dengan demikian, menunjukkan bank merupakan lembaga perantara yang telah mengikat diri di dalam perjanjian untuk melakukan berbagai kewajiban.
Hal itu berhubungan dengan transaksi dagang dengan pihak ketiga. Dalam hal demikian, bank penerbit perlu melakukan pembayaran, melakukan akses dan pemberian kuasa pada bank lain. Hal itu dilakukan agar dapat memudahkan bank dalam negosiasi wesel.
Baca Juga: Bagian Kredit: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya
Baca Juga: Berbagai Jenis Kartu Kredit Bank Permata, Apa Saja Ya?
Itulah beberapa informasi berkaitan dengan bank penerus surat kredit berdokumen dengan SKBDN. Usahakan mengetahui informasi lebih lanjut apabila berkeinginan untuk menerbitkan SKBDN.
Baca Juga: 9 Jenis Kartu Kredit Mandiri, Jangan Salah Pilih!