Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak Rinciannya!
Nominal gaji terbesar mencapai Rp6.786.500
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bekerja menjadi pegawai pemerintahan merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Sebelumnya, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022. Bila proses penetapan NIP di BKN telah selesai, maka Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru akan segera diterbitkan.
Lalu, berapa sebenarnya nominal gaji yang diterima PPPK dan apa saja tunjangan yang didapat? Simak daftarnya di bawah ini!
Baca Juga: Cek! 5 Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS
1. Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa jabatannya. Berikut rincian gaji yang diterima PPPK.
- Golongan I (masa kerja 0-26 tahun) : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II (masa kerja 3-27tahun) : Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III (masa kerja 3-27 tahun) : Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV (masa kerja 3-27 tahun) : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V (masa kerja 0-33 tahun) : Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Golongan VIII (masa kerja 3-33 tahun) : Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX ((masa kerja 0-32 tahun) : Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI (masa kerja 0-32 tahun) : Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII (masa kerja 0-32 tahun) : Rp4.132.200 - Rp6.786.500