Apa itu SHM dan SHGB? Simak 6 Perbedaannya agar Tak Keliru
SHM dapat dijadikan jaminan pinjaman ke bank
Jakarta, IDN Times - Saat menentukan legalitas dan kepemilikan sebuah bangunan atau lahan, dapat dilihat dari jenis sertifikat yang dimiliki. Masing-masing sertifikat tersebut memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan dua di antara 5 jenis sertifikat yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
Banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis sertifikat ini. Supaya lebih mudah membedakan keduanya, simak lebih dulu ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Kenali! 6 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli Rumah
Baca Juga: Simak Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Gak Pake Ribet!
1. Pengertian SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sebuah sertifikat yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangun di tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan, atau badan hukum.
Artinya, saat mendirikan bangunan, yang menjadi milik si pemegang SHGB hanya bangunannya saja, sementara lahan atau tanahnya tetap milik pemerintah.
Umumnya SHGB memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun kemudian. SHGB jarang dimiliki oleh individu dan lebih sering dipunyai oleh developer untuk membangun perumahan atau apartment.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah