TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Cara Mudah Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak, Gak Pake Ribet!

Bisa lewat ponsel juga lho

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Setiap wajib pajak harus memiliki kode billing. Kode billing merupakan sebuah kode unik yang digunakan para wajib pajak untuk membayar pajak.

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 perihal Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Untuk mendapatkan kode billing ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan. Simak ulasannya di bawah ini, seperti yang dikutip dari Mekari.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kredivo Tanpa NPWP, Mudah dan Cepat!

1. Kring Pajak

Ilustrasi Kring Pajak (Website/pajak.go.id)

Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk mendapat billing pajak, yaitu melalui layanan Kring Pajak. Untuk menggunakan layanan ini kamu bisa melakukan panggilan di nomor 1500200 atau mengirim pesa ke Twitter @kring_pajak.

Kedua saluran tersebut bisa membantumu memahami pengertian kode billing secara mendetail.

2. Website DJP online

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Terdapat 3 akses website yang bisa dikunjungi oleh wajib pajak untuk mendapatkan kode billing, antara lain:

  • https://sse.pajak.go.id
  • https://sse2.pajak.go.id
  • https://sse3.pajak.go.id

Bila wajib pajak sudah pernah kode billing di website djponline.pajak.go.id maka bisa langsung log in dan masuk ke bagian e-billing yang tersedia. Sedangkan, bila ingin mengakses kode billing melalui sse.pajak.go.id, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Kantor Pelayanan Pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kamu juga bisa mengajukan permintaan untuk menerima kode billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kamu hanya perlu datang ke petugas dan isi data-data yang diminta secara lengkap. Setelah diproses, kamu bisa mengambil kode billing di KPP manapun.

Bahkan, beberapa KPP menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui WhatsApp. Sehingga, kamu hanya perlu mengirimkan data diri mu lewat Whatsapp dan kode biling mu juga akan dikirim melalui WhatsApp.

4. Internet Banking

Ilustrasi Nasabah menggunakan layanan internet banking BRI (idntimes.com/Bank BRI)

Beberapa bank, seperti BNI, Mandiri, BCA, Maybank, Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga menyediakan fitur kode billing yang bisa diakses oleh wajib pajak. Dengan begitu, kode billing dapat lebih mudah diakses oleh wajib pajak. 

Baca Juga: Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

5. Teller bank atau Kantor Pos

ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kamu juga bisa lho membuat kode billing melalui teller bank atau Kantor Pos. Namun sebelumnya, kamu perlu membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu baru setelah itu petugas akan membuatkan kode billing mu.

Berikut tata cara membuat kode billing di teller bank atau Kantor Pos.

  • Menyerahkan Surat Setoran Pajak (SP) sebanyak 4 rangka yang telah diisi dengan data lengkap dan sudah ditandatangani.
  • Petugas akan merekam kemudian mencetak kode billing.
  • Verifikasi data yang sudah diinput oleh petugas. Pastikan tidak ada informasi yang salah. Jika sudah sesuai, bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

6. Application Service Provider (ASP)

Instagram.com/ditjenpajakri

Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan perpajakan.  

Baca Juga: 3 Tips Bayar Cicilan On Time, Anti Ditagih-tagih! 

7. SMS ID Billing

ilustrasi orang melakukan SMS (Pexels.com/Cottonbro)

Layanan SMS ID Billing saat ini hanya tersedia untuk pengguna Telkomsel saja. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing melalui layanan SMS ID Billing.

  • Ketik *141*500# di fitur telepon kamu, kemudian tekan panggil
  • Pilih menu nomor 2 Buat ID Billing
  • Masukan kode akun pajak yang ingin dibayar, contohnya 411128 untuk PPh Final 
  • Selanjutnya, masukan kode jenis setoran, contohnya adalah 420 untuk pembayaran PPh Pp 46
  • Masukan masa awal/masa akhir, contonya bulan Januari adalah 01/01
  • Masukan tahun pembayaran pajak, contohnya 2018
  • Masukan nominal pajak yang dibayar, contohnya Rp200 ribu
  • Periksa Kembali data yang sudah dimasukkan. Jika sudah benar silahkan pilih 1. Ya, Benar.
  • Tunggu SMS balasan dari pihak Dirjen Pajak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya