5 Perbedaan Spanduk dan Banner untuk Promosi Bisnis
Meski terlihat sama, keduanya ternyata berbeda lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saat ini, media promosi ada beragam jenisnya, baik secara digital maupun konvensional seperti melalui televisi atau media cetak. Media promosi cetak juga sangat beraneka ragam, mulai dari poster, pamflet, brosur, majalah, banner, hingga spanduk.
Seringkali, banyak orang mengira bahwa banner dan spanduk adalah 2 bentuk media promosi yang sama. Padahal, keduanya sangat berbeda.
Dikutip moselo.com, banner adalah media penyampaian pesan secara komersial yang berisi promosi, iklan, publikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan, spanduk adalah media penyampaian pesan berupa informasi untuk masyarakat luas berisi logo, slogan, serta ajakan.
Supaya tidak salah membedakannya, ketahui lebih dulu beberapa perbedaan spanduk dan banner di bawah ini.
Baca Juga: 6 Jenis Kemasan yang Paling Banyak Digunakan dalam Produk
1. Perbedaan ukuran
Spanduk dan banner bisa dengan mudah dibedakan dari ukurannya. Spanduk biasanya memiliki ukuran yang lebih besar dari banner.
Umumnya, ukuran spanduk yang paling kecil, yaitu 80 cm x 200 cm. Sementara ukuran paling besarnya adalah 150 cm x 300 cm.
Sedangkan, banner biasanya memiliki bentuk vertikal dengan ukuran paling kecil sekitar 60 cm x 160 cm dan ukuran terbesar, yakni 80 cm x 200 cm.
Meski begitu, baik spanduk maupun banner bisa memiliki ukuran yang lebih besar atau kecil sesuai dengan kebutuhan dan banyaknya informasi yang ingin disampaikan.
Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Omzet bagi Usaha Kecil, Pelaku UMKM mesti Nyimak!
Baca Juga: 6 Jenis Media Online yang Cocok untuk Promosi Produk Pelaku UMKM