TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Kripto Meningkat, Setoran Pajak Tembus Rp798,8 Miliar

Sekitar 3 persen dari total pajak dari ekonomi digital

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Setoran pajak industri kripto di Indonesia mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022-Juni 2024
  • Penerimaan pajak kripto tumbuh sejak awal 2024, dengan total pajak transaksi kripto pada kuartal I-2024 mencapai Rp112,93 miliar

Jakarta, IDN Times - Setoran pajak dari industri kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran pajak dari industri kripto sejak Mei 2022-Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar.

Angka tersebut sekitar 3 persen dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital. Adapun pajak dari ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun.

1. Minat investor domestik pada kripto naik

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Setoran pajak yang meningkat dari industri kripto menunjukkan naiknya minat investor domestik pada instrumen ini. Penerimaan pajak kripto tumbuh sejak awal 2024.

DJP mencatat total pajak dari transaksi kripto pada kuartal I-2024 mencapai Rp112,93 miliar. Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17 persen secara year to year (yoy) dibandingkan periode yang sama 2023 sebesar Rp66,44 triliun.

Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 sebanyak 20,24 juta pelanggan.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia.

"Dengan semakin jelas dan diterima luasnya regulasi, kami melihat peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp10,27 Triliun Sepekan Ini

2. Penerapan aturan yang setara

Ilustrasi pembuatan undang-undang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Iqbal berpendapat, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform
perdagangan kripto. Perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan
pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.

Menurutnya, hal tersebut bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri.

Dia menuturkan, penerapan pemblokiran social media exchanger global ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal.

"Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku," ucapnya.

Sebagai iformasi, pemerintah mulai Mei 2022 lalu memberlakukan pajak pada aset kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto.

Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2 persen, dan PPN sebesar 0,22 persen.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Mata Uang Kripto, Bitcoin dan Blockchain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya