TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Ungkap Alasan Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 September

Selain turunkan harga BBM juga berikan promo

BBM Non-subsidi turun harga di wilayah Kalimantan. (IDN Times/pertamina).

Intinya Sih...

  • Harga BBM nonsubsidi Pertamina turun per 1 September 2024, mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
  • Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan harga, seperti Pertamax Turbo turun menjadi Rp14.475 per liter.

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 September 2024.

Harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan. Harga baru yang diumumkan perseroan berlaku pada awal bulan ini.

1. Alasan BBM nonsubsidi Pertamina turun

Ilustrasi SPBU (mypertamina.id)

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan bahwa harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Selain itu, juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM Non-subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Bisa tetap, bisa naik dan bahkan bisa turun, tergantung trend harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah," kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

"September ini, semua harga BBM nonsubsidi Pertamina mengalami penurunan barga," sambung Heppy.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun, Ini Rinciannya

2. Harga BBM nonsubsidi yang turun

Pertamax Green 95. (dok. Pertamina)

Adapun Pertamax Turbo dengan RON 98 turun harga menjadi Rp14.475 per liter. Sementara Pertamax Green dengan RON 95 menjadi Rp13.650.

Untuk Pertamax dengan RON 92 turun menjadi Rp12.950. Sedangkan untuk Dexlite dengan CN 51 menjadi Rp14.050, dan Pertamina Dex dengan CN 53 menjadi Rp14.550 per liter.

"Harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta," ujar Heppy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya