TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasabah BRI Gak Transaksi selama 180 Hari, Status Rekening Jadi Pasif

Efektif mulai 1 Agustus 2024

ilustrasi BRI (bri.co.id)

Intinya Sih...

  • Perubahan batas waktu penutupan rekening pasif BRI menjadi 180 hari mulai 1 Agustus 2024.
  • Nasabah yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi pasif tanpa melihat saldo minimal.
  •  

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menngeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif (dormant). Aturan ini mulai efektif awal bulan depan.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada para nasabahnya.

Baca Juga: Profil BRI, Bank Tertua RI Kalahkan Starbucks dalam Forbes Global 2000

1. Perubahan batas waktu penutupan rekening pasif

ilustrasi pengecekan rekening (pexels.com/Anna Shvets)

Adapun perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif untuk tabungan BRI menjadi 180 hari. Kebijakan ini diberlakukan tanpa melihat nominal saldo yang dimiliki nasabah.

"Aturan perubahan menjadi pasif ini berlakukan untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," kata Agustya, dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Artinya, nasabah BRI yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif.

Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif jika tak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum maka akan tertutup secara otomatis.

Baca Juga: BRI-Telkom Masuk Forbes Global, Erick: Ini Pengakuan Dunia

2. Bisa lakukan reaktivasi rekening

ilustrasi BRI (bri.co.id)

BRI telah menyiapkan solusi kepada para nasabah yang mengalami rekening pasif agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangannya.

Agustya menyampaikan, jika rekening berubah status menjadi pasif, nasabah tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.

"Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening," ucapnya.

Mengenai kebijakan baru dari BRI ini, kamu bisa mengetahui informasi lengkapnya dengan menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses website bri.co.id.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya