TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wow! BTN Pangkas Bunga KPR, Ini 3 Faktor Pemicunya

Suku bunga dipangkas hingga 270 bps

Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara memangkas bunga hingga 270 basis poin (bps). Berdasarkan laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), perseroan memangkas bunga di seluruh segmen kreditnya.

"SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatatkan penurunan bunga tertinggi sebesar 270 bps," ungkap Plt. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (9/3/2021).

Lantas, apa saja faktor pemicu pemangkasan suku bunga?

Baca Juga: BI Sudah Turunkan Suku Bunga, Kapan Bank Turunkan KPR?

1. Penurunan suku bunga mengikuti BI rate

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Nixon mengatakan penurunan suku bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5 persen.

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit, khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” jelas Nixon. 

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Bank Syariah Indonesia Promo KPR Murah, Margin Rendah

2. Penurunan suku bunga ditopang perbaikan likuiditas

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Selain faktor BI rate, Nixon menambahkan, penurunan suka bunga tersebut juga ditopang oleh perbaikan likuiditas yang diikuti dengan penurunan Cost of Fund (CoF).

“Kami berupaya agar kinerja positif ini terus terjaga sehingga dapat memberikan penawaran suku bunga yang terjangkau bagi para nasabah serta debitur kami,” tutur Nixon.

Dalam situs perseroan, emiten bersandi saham BBTN ini mencatatkan penurunan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi.

Baca Juga: Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya