4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan Pidana
Wajib pajak bisa kena sanksi administrasi hingga pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Sebab, pajak sangat berguna untuk pembangunan bangsa. Pajak memiliki fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sementara, sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret
1. Sanksi bunga
Dikutip dari laman online-pajak.com, sanksi berupa pengenaan bunga berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Misalnya, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5 persen/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Apabila wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang terutang.