Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMP
Anies dianggap melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan karena dianggap telah melanggar regulasi pengupahan. Hal itu terkait keputusan Anies merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, keputusan Anies tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI Jakarta dan menyatakan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Apindo: Anies Langgar Aturan karena Naikan UMP Jadi Rp225 Ribu
Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing
1. Pengusaha juga minta Mendagri beri sanksi ke Anies
Tidak hanya kepada Kemenaker, Apindo juga akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies yang, menurutnya, tidak memahami peraturan perundangan.
"Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN