Apindo: Anies Langgar Aturan karena Naikkan UMP Jadi Rp225 Ribu
Anies disebut pengusaha langgar tiga aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan, karena mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
"Kepala daerah, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: UMP DKI Naik Rp225 Ribu, Anies: Rasional buat Buruh dan Pengusaha
1. Tiga aturan yang dilanggar Anies dalam UMP DKI 2022
Hariyadi memaparkan ada tiga aturan yang 'ditabrak' Anies dalam menaikkan UMP 2022, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum.
- Pasal 27 mengenai Upah Minimum Provinsi.
- Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Warga Sumbar Urang Awak Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024