TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digandrungi saat Pandemik, Penggunaan Sepeda Bakal Diatur Kemenhub

Aturannya menunggu harmonisasi dari kementerian terkait

Ilustrasi pesepeda tengah melintas di areal persawahan (IDN Times/Febriana Sinta)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan sepeda saat masa pandemik COVID-19 kian digandrungi masyarakat. Menangkap tren tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur penggunaan sepeda.

Aturan itu bakal dimasukkan dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, peraturan Menteri Perhubungan atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik gubernur atau wali kota/bupati.

"Bagaimana dengan peraturan ini jadi dalam regulasi UU No 22, klasifikasi moda transportasi di darat digerakkan mesin, kedua tenaga manusia atau hewan. Biasanya yang seperti ini diatur peraturan daerah, mendorong ke daerah mengatur menyiapkan infrastruktur jalan. Bagaimana aturannya. waktu kecil sepeda bayar pajak, mungkin ke sana (pengaturannya)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Baca Juga: Simak Anjuran Dokter soal Bersepeda Aman di Era New Normal

1. Kemenhub berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait klasifikasi moda transportasi darat

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dirjen Budi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait klasifikasi moda transportasi darat. Menurutnya, saat ini ada kecenderungan penggunaan sepeda di Indonesia bukan sebagai transportasi sehari-hari.

Masyarakat kerap menggunakannya sebagai media berolahraga hingga sosialisasi. Oleh karena itu, kendaraan tersebut perlu diatur klasifikasinya. Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur regulasi terkait sepeda.

"Saya udah diskusi Korlantas Polri nampaknya klasifikasi jenis moda transportasi darat dibedakan dengan UU No 22, mesin, digerakan hewan, klasifikasi dengan listrik. Ada sepeda bisa listrik bisa ontel. Sepeda juga harus diatur apakah nanti dengan PM ataukah dengan peraturan daerah, bupati atau gubernur," jelas Budi.

2. Kemenhub siapkan aturan terkait penggunaan kendaraan personal

Tren pesepeda kini tengah terjadi di berbagai kota di Indonesia (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dari sisi Kemenhub, lanjut Dirjen Budi, saat ini sedang disiapkan aturan terkait personal mobile device. Beleid yang bakal mengatur kendaraan seperti hoveboard, sepeda listrik, otopet hingga sepeda itu disebut disebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan.

Pihaknya saat ini masih menunggu harmonisasi kebijakan dengan kementerian terkait. "Sudah diundangkan Kemenkumham. Ingat dulu dua orang meninggal dunia (karena) skuter listrik untuk kepentingan lifestyle. (Kendaraan ini diharapkan) digunakan masyarakat pergerakan dari firstmile, shelter ke bus, kendaraan ini ke bus kemudian menggunakan kendaraan ini sampai ke kantornya," jelas Dirjen Budi.

Baca Juga: DKI Jakarta Sediakan 32 Lokasi CFD Khusus Sepeda, Ini Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya