TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji

Aturannya sedang disiapkan

Ibu Tia menerima bantuan Laptop, Handphone dan LCD Proyektor sebagai fasilitas belajar daring, yang diberikan langsung oleh Rektor UNG Eduar Wolog, IDN Times/Elias

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal memperluas penerima manfaat subsidi gaji. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa bantuan dari pemerintah itu juga akan diberikan kepada guru honorer.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat baik sduah terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini di dalam proses penyempuraan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

Namun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan berapa jumlah guru honorer yang bakal menikmati manfaat tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Kebut Penyaluran Dana Insentif untuk Tenaga Medis

1. Subsidi gaji untuk pegawai swasta mulai dicairkan 24 Agustus 2020

Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa bantuan Rp600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dicairkan mulai hari ini, 24 Agustus 2020, untuk tahap pertama. Aturan terkait pencairan tersebut juga sudah siap.

"Kemenaker sudah keluarkan permenaker dan dipa sudah diterbitkan sehingga mulai 24 agsutus sudah mulai bsia disalurkan tahap pertama," tutur dia.

2. Bantuan akan diberikan dalam dua kali transfer

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menegaskan bahwa program ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta. Uang akan langsung diberikan kepada rekening penerima manfaat.

"Angagran Rp37,87 triliun dan sudah dieluarkan dalam bentuk DIPA. Bantuan sama standar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dilkaukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," tegas dia.

Baca Juga: Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya