TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji dan Tunjangan Polri Terbaru 2024 Berdasarkan Pangkat

PP nomor 17 tahun 2019 jadi dasar pemberian gaji Polri

Instagram/@masagungwilis

Jakarta, IDN Times - Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai lima tingkatan pangkat, yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda.

Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di balik keuntungan layanan dan fasilitas yang diterima oleh anggota Polisi, terdapat beberapa aturan penggunaan dan pemanfaatan gaji Polisi. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kapolri secara resmi pada tanggal 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM.

Di bawah ini dijelaskan berapa gaji Polisi berdasarkan pangkat seperti dikutip dari laman resmi OCBC NISP. Yuk disimak!

Baca Juga: Cek! Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2022

1. Golongan I (Tamtama)

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Pertama, daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat adalah golongan Tamtama. Tamtama merupakan golongan terendah dalam jajaran kepolisian. Tingkatan pangkat dari Tamtama sendiri terbagi menjadi enam urutan, yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

Di bawah ini merupakan rincian daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat Tamtama:

  1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300.
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000.
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400.
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000.
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700.
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700..

2. Golongan II (Bintara)

IDN Times/Isidorus Rio

Bintara merupakan golongan kedua dalam struktur kepangkatan kepolisian. Jenjang pangkat dalam Bintara sendiri terdiri dari 5 tingkatan, meliputi Bripda, Briptu, Brigadir Polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Anjun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Bintara:

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700.
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
  3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000.
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200.
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300.
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Daftar gaji polisi berdasarkan pangkat selanjutnya adalah PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian. Terdapat beberapa status karir PAMA diantaranya Ipda, Iptu, dan AKP. Besaran gaji masing-masingnya adalah di bawah ini.

  1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300.
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500.
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Jhonny Edison Isir (dua dari kiri) saat bersama Kapolri Tito Karnavian dan ajudannya Stefanus yang juga orang Papua (Dok. Istimewa)

Berikutnya, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah PAMEN atau Perwira Menengah. PAMEN sendiri terdiri dari tiga status jenjang karir yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Simak gaji masing-masing pangkat.

  1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600.
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200.
  3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000.

Baca Juga: 6 Tips Ini Bisa Bantu Fresh Graduate Dapat Gaji Lebih Besar, Coba yuk!

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

(Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Golongan tertinggi dalam perpangkatan kepolisian adalah PATI atau Perwira Tinggi. PATI sendiri terdapat tingkatan pangkat juga, meliputi Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi. Di bawah ini adalah besaran gaji masing-masingnya.

  1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100.
  2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800.
  3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
  4. Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

6. Tunjangan Kinerja Polisi

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi (ujung kiri) dan Komandan Korps Brimob Mobile Polri Komjen (Pol) Imam Widodo (kanan) ketila memeriksa pasukan pengamanan gabungan TNI-Polri untuk pengamanan kegiatan Paus Fransiskus. (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diembannya. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut daftar rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatannya:

  1. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
  2. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  3. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  4. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  5. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  6. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  7. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  8. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  11. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  12. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  13. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  14. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  15. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  16. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  17. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  18. Wakapolri: Rp34.902.000

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya