Tingkatkan dan Strategikan Anggaran Kesehatan, Pemerintah Ikhtiarkan Ini
Demi wujudkan SDM Indonesia sehat dan produktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - “Manakah yang lebih harus didahulukan, kesehatan atau ekonomi? Bagi Saya, keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama.” Demikian tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat merespons dan menangani Covid-19 di Tanah Air.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang sukses dalam menangani krisis kesehatan serta memulihkan ekonomi dengan cepat dan baik, setelah guncangan besar pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Meski demikian, dampak pandemi masih dirasakan masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah terus meningkatkan anggaran kesehatan untuk memitigasi risiko kesehatan lainnya, sekaligus ikhtiar mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat dan produktif.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji ASN 2024 Tak Picu Inflasi
1. Anggaran Kesehatan diarahkan untuk hal berikut
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Anggaran Kesehatan sebesar Rp187,46 triliun. Nilai ini setara dengan 5,6 persen dari APBN.
Secara tren, Anggaran Kesehatan ini terus meningkat selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 berjumlah Rp119,9 triliun. Tahun 2021 menjadi Rp124,4 triliun, kemudian di tahun 2022 menjadi Rp134,8 triliun. Dan tahun 2023 ini sebesar Rp172,5 triliun.
Dengan Anggaran Kesehatan tahun 2024 sebesar Rp186,4 triliun, maka jumlahnya meningkat 8,1 persen atau Rp13,9 triliun dibandingkan Anggaran Kesehatan tahun sekarang.
Berdasarkan Nota Keuangan 2024, Anggaran Kesehatan tahun depan tersebut dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Rinciannya sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp106,89 triliun.
2. Belanja Non-K/L senilai Rp13,43 triliun.
3. Melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp66,07 triliun.
Adapun alokasi Anggaran Kesehatan tersebut diarahkan antara lain untuk: Pertama, penurunan prevalensi stunting. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, angka stunting di Indonesia terus menurun. Tahun 2014 sebesar 37 persen, tahun 2021 menurun tajam menjadi 22,2 persen, dan tahun 2022 lalu berkurang menjadi 21,6 persen.
Baca Juga: Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN