TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan

Hal ini dilakukan demi majukan UMKM

PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan. (Dok. PNM)

Pematang Siantar, IDN Times – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) edukasi nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) pentingnya memiliki legalitas usaha. Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris. Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki dalam giat PKU Akbar. 

Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.

PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Baca Juga: Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Pentingnya Legalitas Usaha

1. Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya

PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan. (Dok. PNM)

Menurut Sunar, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum. Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu. Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.

“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” papar Sunar di Wisma Lasmaria pada 5/10.

2. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan

PNM Edukasi Nasabah Mekaar Bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan. (Dok. PNM)

Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar, nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” tambahnya.

Baca Juga: Cegah Stunting, PNM Gelar Penyuluhan Edukasi Gizi pada Ibu Nasabah PNM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya