Ini Arah Kebijakan Dana Desa hingga Otsus 2024
Pemerintah optimalkan APBN untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Hal yang disiapkan antara lain adalah dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal.
“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan ke masing-masing daerah sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan
diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
Arah kebijakan pada 2024 menjadi berbeda seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Anggaran Pendidikan Rp660,8 Triliun Tepat Sasaran
1. Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal
Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun dengan target 75.000 desa.
“Tahun depan kita akan melanjutkan terobosan yaitu dengan memberikan insentif bagi desa yang berkinerja baik. Jumlah desanya sendiri mencapai 75.000 desa,” ungkap Luky.
Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu antara lain kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Kedua memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan. Fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem max 25 persen melalui BLT Desa, dukungan program ketahanan pangan dan hewani min 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Ketiga adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh, yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/nonearmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD, dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.
Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online