TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desa

Demi kemakmuran dan kesejahteraan desa di Indonesia 

ilustrasi pembangunan desa (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - “Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa” 

Itulah pernyataan dari Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta yang menggambarkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. 

Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila ke-5 Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, Pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ini Peran Strategis SBSN Dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional 

1. Dana Desa tingkatkan kesejahteraan masyarakat dan besaran anggarannya

ilustrasi desa (Dok. Kemenkeu)

Adapun tujuan Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.

Dana Desa sendiri pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023. Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari sebesar Rp69.814,1 miliar pada tahun 2019, menjadi sebesar Rp69.930,0 miliar pada outlook tahun 2023.

Di sisi lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023.

APBN 2024 menganggarkan Dana Desa sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook tahun 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa TA 2024 pada 75.259 desa.

2. Misi berantas kemiskinan ekstrem hingga dukung ketahanan pangan lewat Dana Desa

ilustrasi pembangunan desa (Dok. Kemenkeu)

Adapun anggaran Dana Desa 2024 diarahkan untuk percepatan  penghapusan kemiskian ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:

  1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  3. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

“Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky Alfirman pada keterangannya yang diterima, 5 Oktober 2023.

Lebih jauh, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi Desa Mandiri dan tahap III bagi Desa Non-Mandiri.

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukan juga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Dan anggaran stunting yang berasal dari Dana Desa pada tahun 2024 sebesar Rp10.470,8 miliar.

Dukungan Dana Desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya. 

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp9.017,9 miliar.

Baca Juga: Melalui KPBU, Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan Didorong

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya