Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desa
Demi kemakmuran dan kesejahteraan desa di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - “Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”
Itulah pernyataan dari Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta yang menggambarkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila ke-5 Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pembangunan desa sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, Pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Ini Peran Strategis SBSN Dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
1. Dana Desa tingkatkan kesejahteraan masyarakat dan besaran anggarannya
Adapun tujuan Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.
Dana Desa sendiri pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023. Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari sebesar Rp69.814,1 miliar pada tahun 2019, menjadi sebesar Rp69.930,0 miliar pada outlook tahun 2023.
Di sisi lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023.
APBN 2024 menganggarkan Dana Desa sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook tahun 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa TA 2024 pada 75.259 desa.
Baca Juga: Melalui KPBU, Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan Didorong