TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tips Aman Pinjam Uang secara Online, Jangan Terjebak Fintech Bodong!

Pinjam harus di fintech yang berizin

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) kian menjamur. Hal itu memberikan alternatif kemudahan bagi masyarakat yang butuh pendanaan secara cepat dan mudah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan, saat ini, fintech banyak ditemukan di Appstore atau Playstore sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pinjaman.

Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar hati-hati memanfaatkan pinjaman di fintech untuk menghindari hal-hal yang merugikan bahkan dampak yang fatal. Pasalnya, baru-baru ini seorang sopir taksi bunuh diri akibat terlilit utang di aplikasi pinjaman online.

Apa saja sih yang harus diperhatikan saat kita mau memilih layanan fintech agar tetap aman? Berikut tips dari Satgas Waspada Investasi agar kita semua terhindar dari perjanjian-perjanjian merugikan dari aplikasi online ilegal.

1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK

rawpixel.com /Freepik

Tobing mengungkapkan saat ini terdapat 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK. Untuk melindungi konsumen, OJK melarang fintech yang terdaftar tersebut mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna.

"Jika ditemukan pelanggaran maka kami akan bertindak tegas mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin," tegasnya, Selasa (19/2).

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Unsplash.com/sharonmccutcheon

Tobing membeberkan intimidasi yang banyak dirasakan nasabah disebabkan keterlambatan membayar tagihan sehingga sebaiknya nasabah menghitung kemampuan bayar sebelum menentukan jumlah atau jenis pinjaman.

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan agar nasabah aman dan nyaman saat menggunakan fintech," sarannya.

Baca Juga: OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal

3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif

ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan

Pinjam dana sebaiknya untuk kebutuhan produktif, misalnya untuk modal usaha, sehingga bisa menambah penghasilan. Dengan demikian, nasabah juga dapat membayar tagihan tepat waktu sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti terlilit utang.

4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya

pixabay.com

Tobing menyarankan sebelum memutuskan meminjam dana, masyarakat harus paham bahwa transaksi tersebut merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, perlu juga mengetahui manfaat, biaya, risiko-risikonya di kemudian hari.

"Nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya