Mengenal Pajak Proporsional dan Contohnya
Memiliki persentase yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di dalam dunia perpajakan, semakin besar jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, pada pajak proporsional, besar persentase pajak bernilai tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pajak proporsional. Simak artikel ini sampai akhir, ya!
Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?
1. Pengertian pajak proporsional
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak proporsional adalah kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax). Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak memiliki persentasi yang tetap walaupun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.
Sehingga, semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin besar jumlah uang yang harus dikeluarkan dengan persentase yang sama. Sistem ini diberlakukan dengan maksud agar menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1983, besar pajak pertambahan nilai dalam tarif pajak proporsional adalah 10 persen. Namun, terdapat barang yang tidak dikenakan pajak PPN sama sekali terkhusus untuk ekspor barang.