TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Pajak Proporsional dan Contohnya

Memiliki persentase yang sama

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam dunia perpajakan, semakin besar jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, pada pajak proporsional, besar persentase pajak bernilai tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.

Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pajak proporsional. Simak artikel ini sampai akhir, ya!

Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

1. Pengertian pajak proporsional

Ilustrasi taxes (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak proporsional adalah kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax). Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak memiliki persentasi yang tetap walaupun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.

Sehingga, semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin besar jumlah uang yang harus dikeluarkan dengan persentase yang sama. Sistem ini diberlakukan dengan maksud agar menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1983, besar pajak pertambahan nilai dalam tarif pajak proporsional adalah 10 persen. Namun, terdapat barang yang tidak dikenakan pajak PPN sama sekali terkhusus untuk ekspor barang.

2. Objek pajak yang kena PPN

ilustrasi mengisi formulir (Pexels/Matthias Zomer)

Berikut beberapa objek yang terkena PPN atau pajak pertambahan nilai, yaitu:

  • Impor barang kena pajak
  • Pemberian barang kena pajak di kawasan pabean oleh pengusaha
  • Pemberian jasa kena pajak di kawasan pabean oleh pengusaha
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha
  • Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud oleh pengusaha
  • Pemakaian barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar kawasan pabenan di dalam area pabean

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya