Siap-siap! Bappebti Bakal Terbitkan Whitelist Aset Kripto
Dorong pertumbuhan industri kripto
Intinya Sih...
- Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.
- Aset kripto harus memenuhi syarat kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian sebelum masuk dalam daftar tersebut.
- Transisi industri kripto ke OJK dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat dan membawa teknologi blockchain ke industri perbankan dan pasar modal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya berencana menetapkan whitelist (daftar putih) terhadap aset kripto sebagai upaya memfasilitasi pertumbuhan aset kripto.
Dia menyatakan tujuan dari pembentukan whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.
“Dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto,” ujar Tirta Karma Senjaya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/6/2024), dilansir ANTARA.
Baca Juga: 4 Hal yang Bisa Memicu Penurunan Harga pada Kripto