OJK Sudah Blokir 5 Ribuan Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia
Nasabah maksimal pinjam di 3 pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman mengatakan upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal masih menjadi perhatian OJK.
"Sekitar 5 ribu lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepri, Jumat (28/6/2024) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan Risikonya
1. Paling banyak pinjam di 3 pinjol
Menurut Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.