Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 T
Kemenkop UKM dukung bea masuk 200 persen untuk tekstil
Intinya Sih...
- Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun per tahun akibat impor tekstil ilegal.
- Impor ilegal tekstil menyebabkan deindustrialisasi, penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB, dan perubahan struktur pelaku usaha mikro.
- Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya. Angka tersebut berdasarkan simulasi yang diriset oleh tim Kemenkop UKM.
Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan berdasarkan simulasi tersebut, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Luhut Pastikan Bea Masuk Impor Tekstil-Keramik Gak Cuma buat China