TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih Disiapkan

Bursa karbon adalah langkah awal

Menkeu Sri Mulyani usai melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa regulasi pajak karbon sedang disiapkan sebagai upaya pemerintah mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

"Kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu.

Walaupun demikian, Menteri Keuangan tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Pajak Karbon Ditunda Pemerintah hingga 2025

1. Persiapan di berbagai aspek

Infografis Tarik Ulur Pajak Karbon di Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek, termasuk peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri sehingga apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif.

"Persiapan mengenai, kesiapan dari sisi perekonomian dan industrinya," ujarnya.

2. Mekanisme pasar karbon sekarang adalah langkah penting

Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi. Sistem itu sebagai alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

"Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol," ucap Menkeu.

Pada 26 September lalu, Pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target emisi nol karbon. Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024. Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton CO2 ekuivalen.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Penyebab Transaksi Bursa Karbon Minim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya